Senin, 02 Agustus 2010

Jihad, Haji, Shalat Jum'at dan Shalat 'Ied Bersama Pemerintah Muslim

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah pelindung/perisai yang dibawah kepemimpinannya diperangilah (musuh) dan dengannyalah dihindarkan (bahaya musuh)” (HR. al Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841)

Hadits di atas merupakan dalil bahwa jihad fii sabilillah harus dilaksanakan bersama para pemimpin atau waliyul ‘amr, baik bersama pemimpin yang adil maupun pemimpin yang fajir. Dan hal tersebut telah menjadi kesepakatan ulama ahlus sunnah baik yang terdahulu hingga sekarang.

Al Imam al Bukhari rahimahullah meletakkan bab khusus di dalam Kitab Shahih-nya yaitu, Bab al Jihad tetap berlangsung bersama (pemimpin) yang baik maupun yang jahat. Dalilnya adalah hadits yang dibawakan oleh ‘Urwah al Bariqiy radhiyallaHu ‘anHu, bahwa Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Kuda itu senantiasa terikat di ubun-ubunnya kebaikan sampai Hari Kiamat, yaitu pahala dan ghanimah” (HR. al Bukhari no. 2852 dan Muslim no. 1871-1872)

Berkata al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah,

“Dan hal itu tidak dibatasi hanya pada imam/pemimpin yang baik saja. Sehingga dengan demikian hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam mendapatkan keutamaan tersebut antara peperangan bersama penguasa yang adil atau bersama penguasa yang jahil” (Fathul Baary VII/70)

Al Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata dalam Kitabnya Ushulus Sunnah,

“Berperang (dilakukan) bersama umara’ terus berlangsung hingga Hari Kiamat, terlepas apakah dia seorang penguasa yang baik atau yang jahat”.

Al Imam ‘Ali Ibnul Madini rahimahullah berkata,

“Berperang (dilakukan) bersama umara’ terus berlangsung hingga Hari Kiamat, terlepas apakah dia seorang penguasa yang baik atau jahat” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Imam al Lalika-i hal. 190-197)

Al Imam Abu Ja’far ath Thahawy rahimahullah di dalam Kitabnya yang sangat terkenal al Aqidah ath Thahawiyah berkata,

“Haji dan Jihad keduanya terus berlangsung bersama waliyul ‘amr (pemerintah) muslimin, yang baik atau pun yang jahat, hingga hari kiamat. Tak ada sesuatu pun yang dapat membatalkan (hukum tersebut), tidak pula menggugurkannya”

Al Imam ash Shabuni rahimahullah dalam Kitabnya ‘Aqidatus salaf Ash-habil Hadits berkata,

“Ash-habul hadits berpandangan (disyari’atkannya) shalat Jum’at, shalat ‘Ied dan shalat-shalat yang lainnya bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau pun yang fajir. Mereka juga berpandangan (disyari’atkannya) jihad melawan orang-orang kafir bersama penguasa walaupun mereka (para penguasa itu) orang-orang yang kejam dan jahat”

Al Imam al Barbahari rahimahullah berkata dalam Syarhus Sunnah,

“Haji dan perang (dilakukan) bersama penguasa (kaum muslimin) akan tetap terus berlangsung”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam al ‘Aqidah al Wasithiyyah,

“(Ahlus Sunnah wal Jama’ah) berkeyakinan (disyari’atkannya) pelaksanaan ibadah haji, jihad dan shalat Jum’at bersama para penguasa yang baik dan yang jahat”

Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

“Perkara jihad diserahkan (sepenuhnya) kepada imam (pemerintah) dan ijtihadnya dan wajib atas seluruh rakyat untuk mentaati kebijakan-kebijakan yang telah ditentukan oleh penguasanya” (Kitab al Mugni XIII/16)

Al Imam al Qurthuby rahimahullah berkata,

“Tidak boleh bagi as Saraya (pasukan tempur khusus) untuk keluar (berangkat bertempur) kecuali dengan izin penguasa, agar penguasa tersebut dapat memantau dan membantu dari belakang mereka” (Kitab al Jami’ li Ahkamil Qur’an V/275)

Demikianlah pendapat para salafush shalih yang menyatakan bahwa berjihad fii sabilillah, harus dengan seizin para penguasa dan bersama dengan para penguasa, baik penguasa yang adil maupun yang fajir.

Semoga kaum muslimin dapat mengambil hikmah dan teladan dari apa yang telah dicontohkan oleh generasi-generasi terbaik umat Islam. Dan jika pada suatu hari seruan untuk berjihad fii sabilillah telah muncul dari penguasa negeri atau pemerintah, maka wajiblah bagi setiap kaum muslimin yang mampu untuk menyambutnya.

Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda, “Wa idzaas tunfirtum, fanfiruu !” yang artinya “Dan jika kalian diperintahkan untuk pergi berperang (berjihad), maka berangkatlah !” (HR. Bukhari no. 1834 dan Muslim no. 1353)

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/09/jihad-haji-shalat-jumat-dan-shalat-ied.html)

Hari-hari yang Dilarang untuk Berpuasa

Pertama, Dua hari raya (‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha)

Dari Abu ‘Ubaid, budak yang dimerdekakan Ibnu Azhar, ia berkata,

“Aku merayakan hari ‘Ied bersama ‘Umar bin al Khaththab, kemudia dia berkata,

‘Ini adalah dua hari yang Rasulullah melarang kita untuk berpuasa padanya, hari dimana kalian berbuka puasa dan hari lainnya, hari dimana kalian memakan hewan kurban kalian’” (HR. al Bukhari no. 1990, Muslim no. 1137, Abu Dawud no. 2399, at Tirmidzi no. 769 dan Ibnu Majah no. 1722)

Kedua, Hari Tasyriq

Hari Tasyriq adalah hari setelah ‘Iedul Adha, namun para ulama telah berselisih pendapat apakah dia dua hari atau tiga hari.

Dari Aisyah radhiyallaHu ‘anHa dan Ibnu ‘Umar radhiyallaHu ‘anHu, mereka berkata,

“Tidak diizinkan berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (di Mina saat ibadah Haji)” (HR. al Bukhari no. 1977)

Ketiga, Puasa Hari Jum’at saja

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Janganlah seorang diantara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya” (HR. al Bukhari no. 1985, Muslim no. 1144, Abu Dawud no. 6403 dan at Tirmidzi no. 740)

Keempat, Puasa Hari Sabtu saja

Dari ‘Abdullah bin Busr as Sulami radhiyallaHu ‘anHu, dari saudarinya ash Shamma radhiyallaHu ‘anHa, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Laa tashuumuu yaumas sabti illaa fiimaf turidha ‘alaykum, wa in lam yajid ahadukum illaa lihaa-a ‘inabatin aw ‘uuda syajaratin falyamdhughHaa”

yang artinya,

“Janganlah kalian berpuasa pada Hari Sabtu, kecuali yang telah diwajibkan atas kalian. Jika salah seorang diantara kalian tidak meendapatkan (makanan untuk berbuka) kecuali kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia mengunyahnya” (HR. Abu Dawud no. 2404, at Tirmidzi no. 741 dan Ibnu Majah no. 1726, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 2116)

Kelima, Pertengahan kedua pada Bulan Sya’ban khusus bagi mereka yang tidak mempunyai kebiasaan berpuasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Jika telah sampai pertengahan Bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa” (HR. Abu Dawud no. 2320, at Tirmidzi no. 735 dan Ibnu Majah no. 1651, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 1339)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali jika orang itu tengah mengerjakan suatu puasa yang biasa dilakukan, maka hendaklah ia puasa pada hari itu” (HR. al Bukhari no. 1914, Muslim no. 1082, Abu Dawud no. 2318, at Tirmidzi no. 680, an Nasai IV/149 dan Ibnu Majah no. 1650)

Maraji’:

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Syawwal 1426 H/November 2005 M.

Semoga Bermanfaat.

Catatan Tambahan :

Selain yang berkaitan dengan waktu atau hari, terdapat pula hal-hal yang menyebabkan seorang muslim dilarang untuk melakukan puasa, yaitu :

Pertama, puasa selamanya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Laa shaama man shaamal abada” yang artinya “Tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya” (HR. al Bukhari no. 1979 dan Muslim no. 1159)

Kedua, seorang muslimah dilarang berpuasa sunnah kecuali dengan izin dari suaminya. Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Laa tashumil mar-atu wa ba’luHaa syaaHidun illaa bi idzniHi” yang artinya “Tidak dibolehkan seorang istri berpuasa di saat suaminya di rumah kecuali dengan izinnya” (HR. al Bukhari no. 5192, Muslim no. 1026, Abu Dawud no. 2141, at Tirmidzi no. 779, dan Ibnu Majah no. 1761)

Dzikir Nabi setelah Shalat Fardhu

Berikut adalah beberapa hadits–hadits shahih tentang dzikir Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam setelah selesai shalat fardhu :

Hadits Pertama

Dari Tsauban radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata,

“Biasanya Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan :

AstaghfirullaH (3 kali), kemudian beliau mengucapkan :

AllaHumma antas salaam wa minkas salaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam” (HR. Muslim 2/94, Ahmad 5/5275, Abu Dawud no. 1513, An Nasa’i no. 3/58, Ibnu Khuzaimah no. 737, Ad Darimi 1/311 dan Ibnu Majah no. 928)

Hadits Kedua

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang bertasbih/mensucikan Allah di belakang setiap shalat wajib 33 kali, dan bertahmid/memuji Allah 33 kali, dan bertakbir/membersarkan Allah 33 kali, maka jumlahnya menjadi 99 kali. Kemudian ia menyempurnakan menjadi seratus dengan mengucapkan :

Laa ilaHa illallaHu wahdaHu laa syariikalaHu laHul mulku wa laHul hamdu wa Huwa ‘alaa kulli syai-in qadiir

Niscaya diampunkan kesalahan – kesalahannya meskipun seperti buih di lautan” (HR. Muslim 2/98, Ahmad 2/371, Ibnu Khuzaimah no. 750 dan Baihaqi 2/187)

Hadits Ketiga

Dari Abu Umamah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang membaca ayat kursi dibelakang shalat wajib, niscaya tidak ada yang menghalanginya dari masuk surga selain kematian” (HR. An Nasa’i, Ibnu Sunny no. 121 dan Ibnu Hibban, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Silsilatush Shahihah no. 972. Lihat juga Kitab Zadul Ma’aad oleh Ibnul Qayyim 1/303-304 dengan ta’liq Syu’aib Arnauth dan Abdul Qadir Arnauth)

Hadits Keempat

Dari Uqbah bin Amir radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkanku, supaya aku membaca Al Mu’awidzaat di belakang setiap shalat wajib” (HR, Ahmad 4/155, Abu Dawud no. 1523, An Nasai 3/58, Ibnu Hibban no. 2347, Hakim 1/253 dan Ibnu Khuzaimah no. 755, hadits ini dishahihkan oleh Imam Adz Dzahabi dan Al Hakim)

Al Mu’awidzaat adalah membaca : Surat Al Ikhlas, Surat Al Falaq dan Surat An Naas.

Hadits Kelima

Membaca,

“Laa ilaaHa illallaaHu wahdaHu laa syariika laHu, laHul mulku wa laHul hamdu wa Huwa ‘alaa kulli syai-in qadiirun, AllaHumma laa maani’a limaa a’thayta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu”

yang artinya

“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu

Yaa Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya dari (siksa)-Mu” (HR. al Bukhari no. 884, Muslim no. 593, Abu Dawud no. 1505, an Nasai III/59-60 dan lainnya)

Hadits Keenam

Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa setelah shalat maghrib dan shubuh membaca, ‘Laa ilaaHa illallaHu wahdaHu laa syariika laHu, laHul mulku wa laHul hamdu yuhyii wa yumiitu wa Huwa ‘alaa kulli syai-in qadiirun’ sepuluh kali, (maka) Allah akan tulis setiap satu kali sepuluh kebaikan , dihapus sepuluh kejelekan, diangkat 10 derajat, Allah lindungi dari setiap kejelekan dan Allah lindungi dari godaan syaithan yang terkutuk” (HR. at Tirmidzi no. 3474 dan Ahmad IV/227, at Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib shahih”, lihat pula Shahiih at Targhib wat Tarhib no. 474 oleh Syaikh al Albani)

Hadits Ketujuh

Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pernah memberikan wasiat kepada Mu’adz agar dia setelah shalat mengucapkan,

“AllaHumma a’innii ‘alaa dzikrika, wa syukrika wa husni ‘ibaadatika” yang artinya “Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu” (HR. Abu Dawud no. 1522, an Nasai III/53, Ahmad V/245 dan lainnya, dishahihkan oleh al Hakim dan disepakati oleh adz Dzahabi)

Adapun adab berdzikir yang sesuai dengan sunnah adalah sebagai berikut :

Pertama, dilakukan dengan suara lemah lembut/merendahkan suara, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Wadzkur rabbaka fii nafsika tadharru’aaw wa khiifataw wa duunal jahri minal qauli bil ghuwwi wal ashaali wa laa takum minal ghaafiliin” yang artinya “Dan sebutlah nama Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut dan dengan tidak mengeraskan suara di waktu pagi dan petang dan janganlah kamu termasuk orang – orang yang lalai” (QS Al A’raaf 205)

Kedua, hendaknya dilakukan sendirian atau tidak beramai – ramai atau tidak dipimpin oleh seseorang, karena jika dzikir secara beramai ramai atau dipimpin oleh seseorang maka menyelisihi firman Allah Ta’ala di atas pada surat Al A’raaf ayat 205 yaitu pada kalimat “dengan tidak mengeraskan suara” dan juga berdasarkan keumuman hadits berikut,

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Tujuh orang yang dilindungi Allah dalam naunganNya pada hari tidak ada naumgan selain naunganNya yaitu : Imam (pemimpin) yang adil…dan seseorang yang berdzikir kepada Allah di tempat yang sunyi lalu matanya mencucurkan (air mata)” (HR. al Bukhari)

Syaikh Hamid At Tuwaijiry dalam Kitabnya Inkaru At Takbir Al Jama’i wa Ghairihi berkata,

“Dalam Shahih Bukhari (no. 1830) dan Shahih Muslim (1704) dari ‘Ashim Al Ahwal dari Abu Utsman dari Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Ketika Rasulullah berjihad pada perang Khaibar …, mereka (para sahabat) menyerukan takbir seraya membaca, ‘Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah’ dengan suara keras,

Maka Rasulullah bersabda, ‘Tahanlah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli maupun jauh, sesungguhnya kalian berdoa kepada Dzat yang Maha mendengar yang dekat dan Dia selalu bersama kalian’.

Jika Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melarang orang – orang yang meneriakan takbir padahal mereka berada di tanah lapang, maka perbuatan orang – orang yang bersahut – sahutan di dalam Masjidil Haram lebih terlarang lagi, karena mereka telah melakukan beberapa bid’ah yaitu berdzikir dengan suara keras, bersama – sama melagukannya sebagaimana yang dilakukan paduan suara, mendendangkannya dan mengganggu orang lain, yang semuanya ini tidak boleh dilakukan”

Ketiga, jika menghitung bacaan dzikir maka hendaknya menggunakan jari – jari tangan kanan sebagaimana hadits berikut :

Abdullah bin Amr radhiyallaHu ‘anHu berkata, “Ra-aytu rasulullahi ya’qidut tasbiiha bi yamiinihi” yang artinya “Aku melihat Rasulullah menghitung bacaan tasbih (dengan jari – jari) tangan kanannya” (HR. Abu Dawud no. 1502, At Tirmidzi no. 3486, Al Hakim I/547 dan Baihaqi II/253, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Shahiih At Tirmidzi III/146 dan Shahiih Abu Dawud I/280)

Maraji’ :

Al Masaa-il Jilid 1, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Kelima, 2005.

Dzikir Jama’i, Muhammad bin Abdurrahman Al Khumais, Darus Sunnah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, Desember 2004

Dzikir Pagi Petang, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Cetakan Pertama, Desember 2004.

Kumpulan Doa dari al Qur’an dan as Sunnah yang Shahih, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Syafi’I, Cetakan Ketiga, Rabi’ul Awwal 1427 H/April 2006 M.

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/10/dzikir-nabi-setelah-shalat-fardhu.html)

Dan Mataharilah yang Mengelilingi Bumi

Untuk memudahkan penjelasan bahwa matahari yang mengelilingi Bumi maka yang harus difahami pertama kali adalah mengetahui siapa yang diam dan siapa yang bergerak ?. Berikut penjelasan dari al Qur’an dan as Sunnah, serta penjelasan para salafush shalih yang menafsirkan ayat-ayat tersebut :

(1) Bumi Diam, tidak bergerak.

Firman Allah Ta’ala,

“Wa min aayaatiHi an taquumas samaa-u wal ardhu bi amrih …” yang artinya “Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradatnya …” (QS. Ar Rum : 25)

Pada terjemahan al Qur’an, al qiyaam pada QS. Ar Rum ayat 25 diterjemahkan sebagai berdiri, namun di ayat lain yaitu QS. Al Baqarah ayat 20, al qiyaam diterjemahkan dengan berhenti,

“… wa idzaa azhlama ‘alaiHim qaamuu …” yang artinya “… dan apabila gelap menimpa mereka, mereka berhenti …” (QS. Al Baqarah : 20)

Berkata Imam Ibnu Mandhur dalam Lisaanul ‘Arab,

“al Qiyaam juga bisa berarti berhenti dan tetap di satu tempat. Dikatakan kepada orang yang berjalan, ‘quflii’, artinya, ‘diamlah engkau di tempatmu sehingga saya datang kepadamu’. Demikian juga kata qumlii maknanya sama dengan quflii. Dari sinilah para ulama menafsirkan firman Allah Ta’ala,

“… wa idzaa azhlama ‘alaiHim qaamuu …” yang artinya “… dan apabila gelap menimpa mereka, mereka berhenti …” (QS. Al Baqarah : 20)

Para ulama lughah dan tafsir mengatakan bahwa makna qaamuu adalah berhenti dan diam di satu tempat, tidak maju dan tidak mundur. Diantara makna ini adalah firman Allah Ta’ala,

“Wa min aayaatiHi an taquumas samaa-u wal ardhu bi amrih …” yang artinya “Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah behentinya langit dan bumi dengan iradatnya …” (QS. Ar Rum : 25)

Artinya diam dan tetap, serta tidak bergerak dan tidak pula berputar” (Lisaanul ‘Arab 12/498)

Berkata Imam al Baghawi, “Berkata Ibnu Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu, ‘Keduanya berhenti di tempatnya dengan izin Allah’”.

Berkata Ibnu Katsir tentang ayat di atas (yaitu QS. Ar Rum : 25), “Firman Allah Ta’ala di atas sama dengan firman Allah Ta’ala, ‘Dan Dia menahan langit jatuh ke Bumi’ (QS. Al Hajj 65). Juga firman-Nya, ‘Sesungguhnya Allah menahan langit dan Bumi supanya jangan lenyap’ (QS. Faathir : 41)”.

Ini adalah dalil naqli pertama yang menjelaskan bahwa Bumi itu diam, tidak bergerak.

Yang kedua, Firman Allah Ta’ala,

“Am ja’alal ardha qaraaran …” yang artinya “Atau siapakah yang telah menjadikan bumi sebagai tempat berdiam …” (QS. An Naml : 61).

Berkata Imam Ibnu Katsir, “’Atau siapakah yang telah menjadikan bumi sebagai tempat berdiam’. Qaraar maksudnya adalah diam, tenang, tetap tidak bergerak serta tidak membuat guncang penghuninya, karena bumi seandainya seperti itu maka tidak mungkin bisa dibuat hidup (dihuni) dengan baik, akan tetapi Allah menjadikannya sesuatu yang terhampar, tidak berguncang dan tidak bergerak”

Berkata Imam Baghawi, “Makna qaraar adalah tidak bergerak bersama penghuninya”.

Hal ini karena memang qaraar artinya adalah tetap dan tenang di suatu tempat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al Fairuz Abadi dalam al Qamus al Muhith 2/119 dan Ibnu Mandhur dalam Lisaanul Arab 5/86.

Yang Ketiga, firman Allah Ta’ala,

“Waj’alnaa fil ardhi rawaasiya an tamiida biHim …” yang artinya “Dan telah Kami jadikan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka …” (QS. Al Anbiyaa : 21)

Yang Keempat, firman Allah Ta’ala

“Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk” (QS. An Nahl : 15)

Yang Kelima, firman Allah Ta’ala,

“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran” (QS. Al Hijr : 19)

Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah Ta’ala, “Dan menjadikan padanya gunung-gunung”, berkata, “Maksudnya adalah gunung-gunung yang tinggi besar yang bisa untuk memantapkan bumi agar tidak bergerak bersama kalian”

Berkata Imam al Qurthuby saat menafsirkan firman Allah Ta’ala, “Dan menjadikan padanya gunung-gunung”, “Maksudnya adalah gunung-gunung yang bisa menahan dan mencegah bumi dari bergerak”

Dalil yang keenam, Firman Allah Ta’ala,

“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan dan gunung-gunung sebagai pasak” (QS. An Nabaa’ : 6-7)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan firman Allah Ta’ala, “Dan gunung-gunung sebagai pasak”, “Maksudnya ialah Allah Ta’ala menjadikan di bumi pasak yang bisa memantapkan bumi sehingga menjadi tenang dan tidak bergerak bersama yang di atasnya”.

Demikianlah nash-nash al Qur’an yang menjelaskan bahwa bumi itu diam, tidak bergerak. Lalu jika bumi itu diam apakah dia bisa bergerak mengelilingi matahari !?

(2) Mataharilah yang bergerak.

Berdasarkan firman-firman Allah Ta’ala berikut ini,

“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (QS. Yasiin : 38)

“Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya” (QS. Al Anbiyaa’ : 33)

Dari dalil di atas telah jelaslah bagi orang-orang yang berakal bahwa yang beredar adalah matahari sementara bumi diam tidak bergerak !.

Perhatikan hadits shahih berikut ini :

Dari Abu Dzar radhiyallaHu ‘anHu, berkata Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam kepada Abu Dzar radhiyallaHu ‘anHu ketika matahari terbenam,

“Tahukah kamu, kemanakah matahari itu pergi ?”

Abu Dzar berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”

Beliau ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Fa innaHaa tadzHabu hatta tasjuda tahtal ‘arsyi fatasta’dzinu fayu’dzana laHa wa tuusyiku an tasjuda falaa yuqbala minHaa wa tasta’dzinu falaa yu’dzana laHaa yuqaalu laHar ji’ii min haytsu ji’ti fatathlu’u min maghribi fa dzaalika qauluHu ta’alaa,

wa syamsu tajrii limustaqarril laHaa dzaalika taqdiirul ‘aziizil ‘aliimi”

yang artinya,

“Sesungguhnya matahari itu pergi hingga ia sujud di bawah ‘arsy, lalu ia minta izin (untuk terbit lagi) lalu ia diizinkan. Dan hampir terjadi ketika ia hendak sujud lalu tidak diterima dan minta izin lalu tidak diizinkan. Dan dikatakan kepadanya, ‘Kembalilah ke tempat kamu datang kepada-Ku’, maka ia terbit dari barat. Itulah firman Allah Ta’ala,

‘Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui’ (QS. Yaasin : 38)”. (HR. al Bukhari dalam Kitab Shahihnya dalam Bab Shifatisy Syamsi wal Qamari bi Husbaanin)

Siapakah yang bergerak pergi pada hadits tersebut, matahari ataukah bumi ? Yang pasti jawabannya adalah matahari.

Maka dari itu para salafush shalih menyatakan bahwa mataharilah yang beredar mengelilingi Bumi bukan sebaliknya. Berkata Imam Ibnu Hazm,

“Terdapat sebuah dalil yang tetap dan bisa langsung disaksikan dengan panca indra bahwa matahari yang mengelilingi bumi dari timur ke barat dan barat ke timur” (al Fishal 2/99)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

“Siapa pun yang berada di Bumi lalu melihat keadaan matahari saat terbit, saat berada di tengah-tengah, juga saat tenggelam; di tiga waktu ini matahari berada pada kejauhan yang sama dan juga dalam satu bentuk, maka dia akan mengetahui bahwa matahari itu beredar dalam sebuah garis edar yang berbentuk bulat” (Majmu’ Fatawaa 6/597)

Berkata al Hafizh Ibnu Hajar saat menerangkan hadits Abu Dzar dalam Shahih Bukhari,

“Maksud dari keterangan ini adalah menjelaskan bahwa matahari beredar setiap hari setiap malam. Hal ini berbeda dengan apa yang diklaim oleh ahli perbintangan (astronom) bahwa matahari menempel di garis orbit dan hal ini berkonsekwensi bahwasannya yang beredar itu garis orbitnya, sedangkan zhahir hadits ini bahwa mataharilah yang beredar dan bergerak” (Fathul Bari 6/360)

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,

“Al Qur’an dan as Sunnah serta kesepakatan para ulama dan realita yang ada menunjukkan bahwa matahari beredar di garis edarnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala sedangkan bumi itu tetap tidak bergerak, yang mana Allah menyiapkan sebagai tempat tinggal dan Allah memantapkannya dengan gunung-gunung agar tidak bergerak bersama mereka” (al Adillah an Naqliyah wal Hissiyah hal. 26 dan 30)

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,

“Sesungguhnya mataharilah yang beredar mengelilingi bumi yang dengannya terjadi pergantian malam dengan siang” (Syarah Arba’in Nawawi hal. 289)

Demikianlah penjelasan ringkas bahwa mataharilah yang mengelilingi Bumi dan semoga seluruh kaum muslimin dapat terbuka mata hati dan akalnya untuk menerima nash-nash dari al Qur’an, as Sunnah dan pendapat para ulama serta menyakini pendapat itu sebagai pendapat yang kuat dan haq.

Akhirnya, di penghujung Buku Matahari Mengelilingi Bumi, Ustadz Ahmad Sabiq mengutip ucapan Nabiyullah Syu’aib ‘alaiHis sallam,

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Huud : 88)

Semoga Bermanfaat.

(Dalam tulisan ini terjemahan ayat-ayat al Qur’an yang saya gunakan adalah al Qur’an terjemahan Yayasan Penyelenggara Penterjemah al Qur’an yang ditunjuk oleh Menteri Agama RI dengan SK no. 26 tahun 1967. Salah seorang penterjemah al Qur’an ini adalah Prof. T. M. Hasbi ash Shidiqi.

Sedangkan sistematika dan isi saya ambil maraji’nya dari Buku Matahari Mengelilingi Bumi yang disusun oleh Ustadz Ahmad Sabiq dengan penerbit Pustaka al Furqan)

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/09/dan-mataharilah-yang-mengelilingi-bumi.html)

Bersalaman Setelah Shalat

oleh : Syaikh Abdullah bin Aziz bin Baz

Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Maa min muslimayni yaltaqiyaani fayatashaa fahaani illa tahattat ‘anHuma dzunuubuHuma kamaa yatahaattusy syajarati waraquHaa” yang artinya “Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguran dosa – dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya” (HR. Abu Dawud no. 5211, at Tirmidzi no. 2728, Ibnu Majah no. 3703 dan Ahmad 4/289)

Disukai bersalaman ketika berjumpa di mesjid atau dalam barisan, dan jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalamanlah setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung disamping karena hal ini bisa menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, yaitu pada saat tepat setelah salam, saya tidak tahu dasarnya.

Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang telah selesai shalat fardhu adalah langsung berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah jika telah bersalaman sebelumnya maka hal itu sudah cukup.

(Fatawa Muhimmah Tata’alllaqu bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz)

Maraji’ :

Fatwa – fatwa Terkini Jilid 1, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Kedua, Rabi’uts Tsani 1425 H/Mei 2004 M.

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/09/bersalaman-setelah-shalat.html)

Batasan Aurat

Allah Ta’ala berfirman,

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid …” (QS. Al A’raaf : 31)

Yaitu tutupilah aurat kalian. Karena mereka dulu thawaf di Baitullah dengan telanjang.

Aurat laki – laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib ra., dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’, “Antara pusar dan lutut adalah aurat” (HR. Abu Dawud dan lainnya, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa’ul Ghalil no. 271)

Dari Jarhad al Aslami, ia berkata, “Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda,

‘Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha adalah aurat’” (HR. Abu Dawud no. 3995 dan at Tirmidzi no. 2948, hadits ini shahih li ghairiHi, lihat Irwaa’ul Ghalil no. 269 oleh Syaikh Albani)

Sedangkan wanita, maka seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan telapak tangannya dalam shalat berdasarkan sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,

“Al Mar-atu ‘awrah” yang artinya “Wanita adalah aurat” (HR. at Tirmidzi no. 1183, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih al Jaami’ush Shaghiir no. 6690)

Juga sabda beliau ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,

“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah pernah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan kain penutup” (HR. Abu Dawud no. 627, at Tirmidzi no. 375 dan Ibnu Majah no. 655, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 534)

Maraji’ :

Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/09/batasan-aurat.html)

Bermegah-megahan Mendirikan Mesjid adalah Salah satu Tanda-tanda Kiamat

Dari Anas radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Laa taquumus saa’atu hatta yatabaaHan naasu fil masaajidi” yang artinya “Tidak akan tegak hari kiamat sampai manusia bermegah-megah dengan (membangun) masjid-masjid (nya)” (HR. Abu Dawud no. 449)

Maka pada hari ini kita menyaksikan kebanyakkan dari kaum muslimin telah bermegah-megah di dalam membangun mesjid-mesjid mereka, siapa diantara mereka yang paling megah dan paling bagus bangunannya, serta yang paling cantik dalam menghiasinya, padahal Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Maa umirtu bitasy-yiidil masaajidi” yang artinya “Aku tidak diperintah untuk memegahkan masjid-masjid”.

Kemudian berkata Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, “Sungguh kalian akan memperindah (masjid-masjid), sebagaimana Yahudi dan Nashara telah memperindah (tempat ibadah mereka)” (HR. Abu Dawud no. 448)

Maraji’ :

Telah Datang Zamannya, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Pustaka Imam Muslim, Jakarta, Cetakan Pertama, Jumadits Tsaniyah 1426 H/Juli 2005 M, hal. 80-81.

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/10/bermegah-megahan-mendirikan-mesjid.html)