Senin, 02 Agustus 2010

Bersalaman Setelah Shalat

oleh : Syaikh Abdullah bin Aziz bin Baz

Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Maa min muslimayni yaltaqiyaani fayatashaa fahaani illa tahattat ‘anHuma dzunuubuHuma kamaa yatahaattusy syajarati waraquHaa” yang artinya “Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguran dosa – dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya” (HR. Abu Dawud no. 5211, at Tirmidzi no. 2728, Ibnu Majah no. 3703 dan Ahmad 4/289)

Disukai bersalaman ketika berjumpa di mesjid atau dalam barisan, dan jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalamanlah setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung disamping karena hal ini bisa menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru’. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, yaitu pada saat tepat setelah salam, saya tidak tahu dasarnya.

Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang telah selesai shalat fardhu adalah langsung berdzikir sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah jika telah bersalaman sebelumnya maka hal itu sudah cukup.

(Fatawa Muhimmah Tata’alllaqu bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz)

Maraji’ :

Fatwa – fatwa Terkini Jilid 1, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Kedua, Rabi’uts Tsani 1425 H/Mei 2004 M.

(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/09/bersalaman-setelah-shalat.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar