Dari Abu Hushain, dari ‘Umarah bin Ruaibah radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata,
“(Bahwa) ia pernah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar (berdoa) sambil mengangkat kedua tangannya, lalu ia berkata (menegur Bisyr bin Marwan), ‘Semoga Allah memburukan kedua tangan ini, sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah (berdoa) tidak lebih beliau berbuat seperti ini’”. Kemudian ‘Umarah bin Ruaibah radhiyallaHu ‘anHu berisyarat dengan jari telunjuknya. (HR. Muslim 3/13, Kitab Jumu’ah, Bab Takhfifush shalat wal khutbah dan lainnya)
Dari hadits yang mulia ini dapat diambil pelajaran bahwa salah satu sunnah yang dilakukan oleh Khatib Jum’at adalah berdoa dengan menggunakan isyarat jari telunjuk bukan dengan mengangkat kedua tangan seperti yang sering dilihat oleh sebagian besar kaum muslimin di Indonesia ketika sedang mendengarkan khutbah Jum’at.
Lalu bagaimana dengan makmum shalat Jum’at apakah mengangkat tangan dan mengaminkan ? Jawabannya adalah tidak ada dalil yang kuat mengenai masalah tersebut kecuali dalil yang dha’if berikut ini,
Dari Zuhri, ia berkata, “Adalah Rasulullah apabila berkhotbah pada hari Jum’at, beliau berdoa dan berisyarat dengan jarinya sedangkan para sahabat mengaminkannya” (HR. Al Baihaqi dalam Kitab Sunanul Kubra 3/120)
Hadits ini dha’if karena Zuhri, orang yang meriwayatkan hadits ini bukanlah seorang sahabat sehingga hadits ini terputus (munqathi’), maka dari itu hadits ini tidak dapat dijadikan dalil ataupun sandaran syar’i, kecuali ada sanad lain yang menguatkannya.
Dengan demikian jalan yang lebih hati - hati dan mengikuti sunnah yaitu sebaiknya makmum shalat jum’at tidak mengangkat kedua tangan ataupun mengaminkan doa ketika Khatib Jum’at sedang berdoa. Wallahu a’lam.
Berkaitan dengan masalah ini Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan, al Baqqaliyyu mengatakan, “Jika seorang khatib mulai berdoa maka tidak diperbolehkan bagi jama’ah mengangkat kedua tangannya” (Haasyiyah Ibnu Abidin, bab al Jumu’ah)
Tetapi dalam hal ini ada pengecualian yaitu ketika dalam khutbah Jum’at, khatib Jum’at membaca doa istisqa’ atau doa meminta hujan maka disunnahkan bagi khatib untuk mengangkat kedua tangan dan para jamaah Jum’at mengaminkan doa khatib tersebut sebagaimana hadits berikut,
“Nabi tidak mengangkat kedua tangannya sedikit pun dari doa beliau kecuali pada doa meminta hujan, sampai terlihat warna putih kedua ketiaknya” (HR. Bukhari no. 1031 dan Muslim no. 895, dari Anas radhiyallaHu ‘anHu)
Juga keterangan lain yang berkaitan dengan doa istisqa’ dari Anas, ia berkata,
“…Rasulullah mengangkat tangan untuk berdoa dan jamaah pun mengangkat tangan mereka beserta Nabi, mereka berdoa …” (HR. Bukhari no. 1029, Kitab Istisqa’)
Maraji’ :
75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Syaikh Wahid ‘Abdus Salam Baali, Pustaka Al Inabah, Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Qa’dah 1426 H/Desember 2005 M.
Al Masaa-il Jilid 2, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Ketiga, 1426 H/2005 M.
Al Masaa-il Jilid 4, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darul Qalam, Jakarta, Cetakan Pertama, 1425 H/2004 M.
Petunjuk Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dalam Khutbah Jum’at, Dr. Anis bin Ahmad bin Thahir, Pustaka Imam Syafi’i, Bogor, Cetakan Pertama, Februari 2004 M.
(http://diserambimesjid.blogspot.com/2009/09/khatib-jumat-berisyarat-dengan-jari.html)
Senin, 02 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar